JAKARTA – Mabes Polri menyesalkan tindakan oknum Brimob Polda Jawa Timur berinisial Briptu BM (24) yang diduga menembak mati Dedi, mahasiswa Universitas Muhammadiyah (Unmuh) Jember, pada Sabtu 11 Maret 2017.
"Ini tindakan penggunaan senjata api yang tidak tepat sasaran, jadi tentunya kepada saudara yang berpangkat briptu ya yang betugas di Jatim saat ini sedang menjalani proses hukum," kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (14/3/2017).
Mantan Kapolda Banten ini menambahkan, Polri akan bersikap tegas terhadap BM. "Kita bawa ke pengadilan dan ini sangat disesalkan," katanya.
Menurut Boy, BM sudah selayaknya diberhentikan dari institusi Polri jika terbukti melakukan pelanggaran pada sidang kode etik nantinya.
"Dapat dipastikan yang bersangkutan (dicopot) melalui sidang kode etik sepertinya akan diberhentikan dengan tidak hormat," tegasnya.
Melakukan tindakan menghilangkan nyawa orang lain, lanjut Boy dapat dihukum dengan sanksi pidana yang sangat berat. Boy sendiri menyatakan motif BM melakukan aksi koboi tersebut bermula dari masalah pribadi.
"Masalah pribadi ya sebenarnya yang mereka alami. Dari pemeriksaan awal (diketahui) karena tersinggung,"tandasnya.
(Salman Mardira)