Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Duh... Briptu BM, Penembak Mahasiswa Unmuh hingga Tewas Belum Dipecat

Dara Purnama , Jurnalis-Rabu, 15 Maret 2017 |12:42 WIB
<i>Duh</i>... Briptu BM, Penembak Mahasiswa Unmuh hingga Tewas Belum Dipecat
A
A
A

JAKARTA - Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, Briptu BM (24), pelaku penembakan mahasiswa Universitas Muhammadiyah (Unmuh) Jember, Dedi hingga tewas masih aktif sebagai anggota Polri. Menurut Boy, kini kasus pidana yang menyeretnya masih dalam proses penyidikan Polda Jawa Timur.

"Dalam mekanisme yang dilakukan jika pidana didahulukan maka pidananya diberikan prioritas. Kemudian setelah proses pidananya selesai, lazimnya akan diajukan ke sidang kode etik. Itu adalah kepada mereka yang terindikasi melakukan pelanggaran berat yang merusak nama baik kepolisian," ujarnya di Kompleks Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (15/3/2017).

Boy memastikan, proses pengusutan kasus penembakan yang menyebabkan satu korban meninggal dunia itu tengah dilakukan jajaran Polda Jawa Timur bekerjsama dengan Polres Jember. Termasuk mendalami motif Briptu BM menembak Dedi hingga tewas.

"Kalau peristiwa di Jember yang melibatkan seorang oknum anggota Polri itu semua adalah proses hukum pidana. Jadi prosesnya sudah dijalankan oleh Polda Jatim bersama dengan Polres Jember," tuturnya.

Mantan Kapolda Banten itu memprediksi proses pembuktian pidana yang dilakukan Briptu BM akan berlangsung lebih kurang satu bulan.

"Biasanya investigasi, berkas perkara selesai, kemudian melanjutkan ke proses persidangan sampai divonis itu dijadikan landasan. Vonis sidang pengadilan dijadikan landasan hukum untuk mengajukan seseorang patut diduga melanggar kode etik," tukasnya.

(Feri Agus Setyawan)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement