JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara dugaan fitnah lewat buku buku 'Jokowi Undercover' yang ditulis oleh tersangka Bambang Tri Mulyono ke Kejaksaan Negeri Blora, Jawa Tengah.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan, pelimpahan berkas kasus tahap dua itu sudah dilakukan, pada Selasa 28 Februari 2017. Selain berkas dan tersangka, penyidik Bareskrim juga menyerahkan barang bukti kasusnya ke jaksa penuntut umum (JPU).
"Sejak 28 Februari kita serahkan berkas perkara dan tersangka pada JPU di Kejaksaan Negeri Blora. Penyerahan ini merupakan bagian dari proses hukum yang dilakukan di Polri, di mana proses penyidikan telah selesai," kata Martinus di Jakarta, Selasa (14/3/2017).
Dalam kasus pencemaran nama baik ini, Polri hanya menetapkan Bambang sebagai tersangka tunggal dalam kasus buku ‘Jokowi Undercover’. Selama proses penyidikan, sudah diperiksa 18 saksi.
"Penyidik belum menemukan adanya dukungan dana dari pihak lain dalam peristiwa tersebut. Sejauh ini diketahui Bambang membiayai sendiri pencetakan bukunya," sambung mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat ini.