Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terbukti Langgar UU ITE, Penulis Buku 'Jokowi Undercover' Divonis 3 Tahun Penjara

Antara , Jurnalis-Senin, 29 Mei 2017 |15:53 WIB
Terbukti Langgar UU ITE, Penulis Buku 'Jokowi Undercover' Divonis 3 Tahun Penjara
Polisi memperlihatkan buku 'Jokowi Undercover' yang ditulis Bambang Tri (Antara)
A
A
A

BLORA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blora, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap terdakwa Bambang Tri Mulyono, pengarang buku "Jokowi Undercover" karena terbukti melakukan ujaran kebencian.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Blora dengan agenda pembacaan putusan itu dipimpin oleh Majelis Hakim Makmurin Kusumastuti dan hakim anggota Dwi Ananda FW dan Rr. Endang Dewi Nugraheni, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dafit Supriyanto didampingi Hariyono.

Selama sidang pembacaan vonis tersebut, wajah Bambang tampak tenang, saat menyimak pembacaan vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Blora.

Ia divonis bersalah lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) secara berlanjut.

Tindakannya itu juga melanggar pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo UU nomor 8/1981.

"Oleh karena itu, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama tiga tahun," kata Ketua Majelis Hakim Makmurin Kusumastuti saat membacakan vonis di PN Blora, Senin (29/5/2017).

Pidana penjara yang dijatuhkan, kata Makmurin, dikurangi dengan lamanya masa penahanan yang dijalani terdakwa. Sementara terdakwa, katanya, tetap ditahan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement