Putu Sudiartana Divonis 6 Tahun Penjara, KPK Legowo

Agregasi Jawapos.com, Jurnalis
Rabu 15 Maret 2017 11:33 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menerima putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta atas mantan Anggota Komisi III Fraksi Demokrat I Putu Sudiartana. Keputusan itu dibuat setelah tujuh hari vonis enam tahun penjara dijatuhkan pada 8 Maret 2017 lalu.

"Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengusulkan menerima putusan tersebut karena vonis yang dijatuhkan dipandang sudah proporsional dengan tuntutan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (15/3/2017), dikutip dari Jawa Pos.

Selain itu, KPK juga menyambut baik pidana tambahan yang dijatuhkan hakim kepada Putu. "Dan hakim mengabulkan pencabutan hak politik," ujar Febri.

Pada 8 Maret lalu, Putu dijatuhi pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Vonis itu lebih ringan tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntutnya dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan

Putu juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun setelah pidana pokok selesai dijalankan. Putu dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Selain itu, Putu dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 B UU Tipikor.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya