Enam bulan kemudian tersangka menemui korban untuk meminta mengembalikan uang Rp4 juta tersebut karena tersangka bukan direhabilitasi tapi dimasukkan ke rumah kosong.
Selama satu tahun lebih tersangka menemui korban dan meminta uangnya untuk dikembalikan. Namun korban selalu melontarkan kata-kata kasar sehingga pada hari Senin 20 Maret 2017 sekitar pukul 08.30 Wib didekat warung Jalan Pasar Besar KM 13,5 Jalan Binjai korban ada memukul tersangka dibagian muka. Pukulan itu mengenai pelipis kiri dan mengakibatkan memar serta luka.
Selain itu, pada Senin 27 Maret 2017, tersangka telah mempersiapkan pisau tongkat untuk jaga-jaga terhadap serangan Amran dan teman-temannya karena sebelumnya Amran telah menganiaya tersangka.
Lalu, pada hari Rabu tanggal 29 Maret 2017 sekira pukul 08.00 Wib tersangka melihat korban berada didekat rumah tersangka kemudian tersangka menemui korban yang telah bergerak pergi ke depan Jalan Pasar Besar di KM 13,8 Desa Sei Semayang, Kabupaten Deliserdang.
Tanpa basa basi korban langsung melakukan penyerangan kepada tersangka dengan meninju bertubi-tubi sehingga tersangka terjatuh pada saat tersangka berdiri langsung diserang lagi.