JAKARTA - Meski telah dinyatakan sebagai pemenang dalam Pilgub DKI Jakarta versi hitung cepat dari sejumlah lembaga survei, suara pasangan calon (Paslon) Anies Baswedan-Sandiaga Uno (Anies-Sandi) harus tetap dijaga hingga penghitungan suara yang resmi dilakukan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta selesai.
Diketahui KPUD DKI Jakarta telah menjadwalkan rekapitulasi suara mulai hari ini, Kamis (20/4/2017) hingga Senin 1 Mei 2017. "Meski dinyatakan sebagai pemenang versi quick count, tentu saja keunggulan perolehan suara Anies Sandi harus dikawal hingga penghitungan suara manual oleh KPUD selesai," ujar pengamat politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Adi Prayitno kepada Okezone, Kamis (20/4/2017).
Menurut Adi, quick count atau hitung cepat hanyalah barometer dalam mengukur kemenangan sementara di mana hasilnya tak akan jauh berbeda dengan hasil penghitungan manual oleh KPUD DKI Jakarta. "Sebab itulah, menjadi penting kenlunggulan suara ini dijaga hingga KPUD menetapkan secara definitif siapa pemenang pilkada DKI 2017," kata Adi.
Terkait bila ada tudingan kecurangan dari pihak lawan, Adi meminta proses hukumnya untuk diserahkan pada Bawaslu atau penegak hukum lainnya. "Tak bisa lagi mendahulukan asumsi terkait kecurangan yang ada. Biarkan hukum bekerja," tutur Adi.
(Ranto Rajagukguk)