JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ikhsan Abdullah berpendapat Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) merupakan perilaku menyimpang. Karena itu penanganan hal ini harus dilakukan sesuai ajaran agama.
Hal itu Ikhsan nyatakan untuk menanggapi polemik Universitas Andalas (Unand) yang menolak LGBT masuk ke kampusnya.
"Karena merupakan perilaku menyimpang, maka MUI juga menyarankan agar penanganan perilaku tersebut dilakukan dengan langkah-langkah penyadaran tentang perilaku seksual yang normal dan sesuai dengan ajaran agama," kata Ikhsan kepada Okezone, Senin 1 Mei 2017 malam.
Ia menegaskan, MUI sudah final menolak LGBT di Indonesia. Pasalnya, itu merupakan penyimpangan perilaku sosial yang bertentangan dengan nilai-nilai keagamaan.
Lebih dari itu, Ikhsan juga mendukung langkah Rektor Unand Tafdil Husni yang berani bersikap menolak LGBT masuk ke kampusnya.