Tepuk Tangan! Polisi Gerebek Home Industry Merica Oplosan Dicampur Kerak Nasi

Syaiful Islam, Jurnalis
Senin 15 Mei 2017 05:41 WIB
Share :

SURABAYA – Ulah pengusaha nakal terungkap menjelang bulan Ramadhan. Untuk meraup keuntungan yang lebih besar, pengusaha mencampur merica dengan kerak nasi.

Hal tersebut seperti yang berhasil diungkap Satgas Pangan Satreskrim Polrestabes Surabaya, terhadap sebuah home industry pembuat merica oplosan di Jalan Ploso Timur Gang I-D nomor 14, Surabaya.

Home industry yang memproduksi merica cap dua Lombok ini milik Djefry Amanta (44). Ironisnya, home industry tersebut sudah beroperasi sejak 10 tahun yang lalu dan baru diketahui sekarang.

“Dalam memasarkan produknya, pelaku tetap menjual sesuai harga di pasaran. Ini untuk mengelabuhi para konsumen agar tidak curiga saat membeli merica,” terang Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga, Minggu (14/5/2017).

Menurut Shinto, pelaku memasarkan merica itu di Pasar Pabean dan Pasar Keputran, Surabaya. Kemudian pelaku mematok harga merica oplosan sebesar Rp15 ribu per lusin.

“Dalam sehari pelaku bisa memproduksi merica bubuk oplosan sebanyak 30 kg. Jadi, rata-rata per bulannya produksi yang dilakukan bisa mencapai 2,5 ton,” ungkap Shinto pada wartawan.

Disinggung status Djefry, Shinto mengaku masih sebagai saksi belum meningkat tersangka. Sebab, ia berdalih karena masih proses pemeriksaan yang belum rampung. Pasalnya, butuh pendalaman terhadap kasus ini.

Home industry ini tidak mengantongi izin BPOM dan izin dari dinas terkait. Padahal izin dari BPOM dan dinas terkait mutlak harus dipenuhi dalam membuat sebuah home industry,” paparnya.

Dalam kasus tersebut, Djefri bisa dijerat Pasal 142 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Pangan serta bakal dijerat Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya