Tujuan dari pemeriksaan ini, untuk keselamatan dan kenyamanan para penumpang yang sedang berwisata dengan cara memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan dan kelaikan jalan.
"Apabila surat kendaraannya termasuk KIR-nya sudah tidak berlaku lagi, kami akan lakukan tindakan administratif," tambahnya.
Ditempat yang sama, Kepala Unit Satuan Lalu Lintas Polsek Pangandaran Iptu Asep Prayatna mentakatan, upaya ini merupakan langkah yang dilakukan petugas untuk memberikan kenyamanan dan keselamatan bagi para penumpang khususnya pengunjung wisata yang datang ke obyek wisata dengan menggunakan kendaraan agar kendaraannya laik jalan.
"Harus ada keterpaduan antara petugas Perhubungan dengan Satlantas untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas dalam memeriksa kendaraan termasuk kendaraan pariwisata, ," kata Asep.
Upaya yang dilakukan adalah penindakan tegas dengan cara penilangan, kegiatan operasi ini sekaligus melaksanakan operasi patuh.