BANDUNG - Puluhan kendaraan pribadi roda dua dan empat yang memakai rotator dan sirine digiring ke Kantor Satlantas Mapolrestabes Bandung di Jalan Jawa Nomor 1, Bandung, Jawa Barat.
Kendaraan-kendaraan tersebut akan diberi tindakan penilangan serta pencopotan rotator dan sirine yang penggunaannya tidak diperkenanankan di kendaraan pribadi.
"Kita berikan tindakan tilang, peneguran, dan pencopotan di tempat untuk tidak digunakan lagi oleh para pemilik kendaraan," ucap Kapolrestabes Bandung Kombes Hendro Pandowo saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Kamis (27/4/2017).
Selain itu, tutur Hendro, para pemilik kendaraan diminta membuat surat pernyataan di atas materai untuk tidak memasang rotator dan sirene lagi di sepeda motor atau mobil miliknya.
"Hal ini akan terus berlanjut, mengingat kendaraan pribadi itu tidak diperboleh menggunakan dan memakai rotator, sebagaimana telah diatur di undang-undang," tegas Hendro.
(Hantoro)