"Setelah kita melakukan penyelidikan akhirnya ditemukan identitas pengendaranya. Kepada pengendara, kita berikan penindakan berupa tilang," ucap Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Jabar AKBP Matrius, Selasa (16/5/2017).
Ia menyebutkan, dari hasil penggalian keterangan, Hz diketahui mengendarai motor R 4135 AR dari arah Surya Soemantri menuju Gunung Batu. Saat hendak ke arah Gunung Batu, dia salah belok.
"Yang bersangkutan berusaha memutar balik. Namun lantaran posisinya macet, dia terus menerobos masuk ke Gerbang Tol Pasteur," ungkap Matrius.
Perbuatan Hz yang nekat masuk jalan tol ini bakal disanksi dengan Pasal 287 Ayat (1) juncto 106 Ayat (4) tentang Rambu-Rambu, ancamannya denda Rp750 ribu. Hz sendiri akan menjalani sidang tilang pada Jumat 26 Mei.
Sebagaimana diketahui, aksi Hz yang masuk ke Jalan Tol Purbaleunyi melalui Gerbang Tol Pasteur menjadi heboh dan viral setelah pemilik akun Line dengan nama Dio mengunggah foto dan videonya pada Rabu 26 April 2017.
(Hantoro)