Saat itulah, jelas Kapolsek, ketika tersangka melakukan transaksi dilakukan penangkapan. Mereka melanggar Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dua tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara. Tersangka membawa ganja dimasukkan ke dalam goni memakai mobil pikap untuk mengelabui petugas seolah-olah membawa barang belanjaan," tandas Kompol Pardamean.
Sementara tersangka Zainuddin dan Adriansyah ketika dikonfirmasi mengaku sebagai kurir dan diupah sebesar Rp2 juta per orang dari pemilik atau bandarnya. Ganja tersebut dibawa dari Bireun dan dijual kepada pengecer.
"Aku berperan sebagai pembawa ganja dari Bireun ke Medan. Selanjutnya ganja dititipkan ke rumah Idris di Jalan Kelambir V, Tanjung Gusta, Medan," aku Zainuddin saat dihadirkan oleh petugas.
(Arief Setyadi )