Aturan Hukum Cambuk di Aceh Akan Dimodifikasi

Dedy Afrianto, Jurnalis
Selasa 11 Juli 2017 20:10 WIB
Gubernur dan Wagub Aceh Irwandi-Nova di Istana (Foto: Antara)
Share :

Hukum cambuk nantinya akan dilakukan di dalam penjara. Diharapkan, hukum tidak lagi menjadi viral di media sosial sehingga tidak menimbulkan persepsi negatif investor.

"Pak Gubernur tadi sudah menjelaskan, teknis pelaksanaan nya yang di modifikasi. Kalau Qanun-nya kami ubah nanti akan bermasalah secara politis," jelasnya.

Menurutnya, investor sudah diberikan penjelasan terkait hal ini. Hanya saja, dengan adanya viral video cambuk di media sosial turut mempengaruhi persepsi investor.

Hukuman ini pada dasarnya tidak bermasalah bagi para ulama. Efek jera pun berhasil diberikan karena aturan. Namun, pemerintah juga perlu memperhatikan para investor untuk pembangunan Aceh ke depannya.

"Rata-rata hukuman cambuk turun, ada efek jera, tapi kualitasnya, itu sekali hukum cambuk kan ke seluruh dunia. Karena itu akan kami minimalisir peliputannya, lakukan di dalam penjara, sekarang kan di depan masjid, sehabis solat Jumat, anak-anak yang seharusnya tidak boleh jadi lihat juga. Saya pikir pemerintah pusat betul kami harus lakukan sesuatu," tutupnya.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya