JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami peran serta rangkaian alur dugaan tindak pidana gratifikasi terkait sejumlah proyek perkapalan yang dilakukan oleh tiga mantan pejabat PT PAL Indonesia.
Penyidik pun melakukan pemeriksaan terhadap tiga mantan pejabat PT PAL Indonesia yang telah berstatus sebagai tersangka. Ketiganya yakni, Arief Cahyana, selaku mantan GM Treasury, Saiful Anwar, mantan Direktur Keuangan PT PAL Indonesia, Saiful Anwar, serta M Firmansyah Arifin, mantan Dirut PT PAL.
Ketiganya akan digali keterangannya sebagai tersangka terkait kasus dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di PT PAL Indonesia. "Ketiganya diperiksa sebagai tersangka penerimaan gratifikasi," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (24/7/2017).
Selain itu, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap satu orang saksi terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh sejumlah mantan pejabat PT PAL Indonesia ini. Satu saksi tersebut yakni, Mantan GM Cabang Jawa Timur, PT Waskita Karya, Adi Sutrisno.
"Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka AC (Arief Cahyana)," ujar Febri.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan kapal perang jenis SSV untuk pemerintah Filipina. Tiga dari empat tersangka tersebut merupakan mantan petinggi PT PAL Indonesia.
Ketiga mantan pejabat PT PAL Indonesia tersebut yakni, mantan Direktur Utama (Dirut) PT PAL Indonesia, M Firmansyah Arifin, Direktur Keuangan PT PAL Indonesia, Saiful Anwar, dan GM Treasury PT PAL Indonesia, Arief Cahyana.
Sedangkan satu tersangka lainnya yakni Agus Nugroho selaku Direktur Utama (Dirut) PT Pirusa yang diduga bertindak sebagai perantara suap antara Ashanty Sales Incorporation perusahaan agency dari Filipina dengan pejabat PT PAL Indonesia.
Seiring berjalannya waktu, KPK pun melakukan pengembang terkait dengan kasus yang menyeret tiga mantan pejabat PT PAL Indonesia tersebut. Setelah menemukan bukti-bukti yang kuat, KPK pun menjerat tiga mantan pejabat PT PAL Indonesia itu dengan pasal gratifikasi.
(Ranto Rajagukguk)