3 Eks Pejabat PT PAL Indonesia Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 24 Juli 2017 10:07 WIB
Gedung KPK (Foto: Okezone)
Share :

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan kapal perang jenis SSV untuk pemerintah Filipina. Tiga dari empat tersangka tersebut merupakan mantan petinggi PT PAL Indonesia.

Ketiga mantan pejabat PT PAL Indonesia tersebut yakni, mantan Direktur Utama ‎(Dirut) PT PAL Indonesia, M Firmansyah Arifin, Direktur Keuangan PT PAL Indonesia, Saiful Anwar, dan GM Treasury PT PAL Indonesia, Arief Cahyana.

Sedangkan satu tersangka lainnya yakni Agus Nugroho selaku Direktur Utama (Dirut) PT Pirusa yang diduga bertindak sebagai perantara suap antara Ashanty Sales Incorporation perusahaan agency dari Filipina dengan pejabat PT PAL Indonesia.

Seiring berjala‎nnya waktu, KPK pun melakukan pengembang terkait dengan kasus yang menyeret tiga mantan pejabat PT PAL Indonesia tersebut. Setelah menemukan bukti-bukti yang kuat, KPK pun menjerat tiga mantan pejabat PT PAL Indonesia itu dengan pasal gratifikasi.

(Ranto Rajagukguk)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya