Usut Korupsi Kapal Perang, KPK Periksa Eks Direktur Perencanaan PT PAL dan 2 Tersangka

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 26 Juli 2017 10:57 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberi keterangan pers (Reno/Antara)
Share :

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Usaha PT PAL Indonesia, Eko Prasetyanto. Eko diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap proyek pengadaan dua unit kapal perang jenis Strategic Sealift Vessel (SSV) ‎untuk pemerintah Filipina pada 2014-2017.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AC (Arief Cahyana)," kata Juru Bica‎ra KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (26/7/2017).

Selain Eko, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua tersangka dalam kasus ini. Dua tersangka tersebut yakni, mantan Direktur Keuangan PT PAL Indonesia, Saiful Anwar dan bekas Direktur PT PAL Indonesia, M Firmansyah Arifin.

Keduanya akan digali keterangannya sebagai saksi untuk tersangka lainnya yakni Arief Cahyana. Namun, kedua tersangka tersebut diperiksa terkait kasus dugaan gratifikasi di lingkungan PT PAL Indonesia.

‎Sekadar informasi, KPK telah menetapkan empat orang tersangka terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan kapal perang jenis SSV untuk pemerintah Filipina. Tiga dari empat tersangka tersebut merupakan mantan petinggi PT PAL Indonesia.

Ketiga mantan pejabat PT PAL Indonesia tersebut yakni, mantan Direktur Utama ‎(Dirut) PT PAL Indonesia, M Firmansyah Arifin; Direktur Keuangan PT PAL Indonesia, Saiful Anwar; dan GM Treasury PT PAL Indonesia, Arief Cahyana.

Sedangkan satu tersangka lainnya yakni Agus Nugroho selaku Direktur Utama (Dirut) PT Pirusa yang diduga bertindak sebagai perantara suap antara Ashanty Sales Incorporation perusahaan agency dri Filipina dengan pejabat PT PAL Indonesia.

Seiring berjala‎nnya waktu, KPK pun melakukan pengembangan terkait dengan kasus yang menyeret tiga mantan pejabat PT PAL Indonesia tersebut. Setelah menemukan bukti-bukti yang kuat, KPK pun menjerat tiga mantan pejabat PT PAL Indonesia itu dengan pasal gratifikasi.

(Salman Mardira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya