2 Pejabat di Klaten Jadi Tersangka Suap Jual-Beli Jabatan yang Menyeret Bupati Sri

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 26 Juli 2017 20:42 WIB
Ilustrasi
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan dua pejabat di lingkungan Pemkab Klaten, Jawa Tengah, terkait kasus dugaan suap jual-beli jabatan yang menyeret Bupati Klaten, Sri Hartini.

Dua tersangka itu yakni, Kepala Bidang (Kabid) Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Klaten, Bambang Teguh Setya, dan Sekretaris Dinas Pendidikan Klaten, Sudirno.‎ Keduanya diduga terlibat dalam skandal suap jual-beli jabatan.

"Menetapkan dua tersangka. Mereka ada BTS, Kabid Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Klaten dan SUD, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2017).

Bambang Teguh‎ diduga secara bersama-sama dengan tersangka Sri Hartini menerima suap dari Kepala Seksi (Kasie) SMP Diknas Klaten, Suramlan. Uang suap tersebut berkaitan dengan pengisian sejumlah jabatan Kepala SMP di lingkungan Pemkab Klaten.

Sedangkan Sudirno, diduga secara bersama-sama dengan Sri Hartini menerima hadiah atau janji untuk memuluskan sejumlah proyek pada Dinas Pendidikan Pemkab Klaten, tahun anggaran 2016.

Atas perbuatannya, Bambang Teguh Setya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sedangkan Sudirno, disangkakan melanggar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, KPK telah lebih dahulu menetapkan Bupati Klaten, Sri Hartini dan Kasie SMP Pemkab Klaten Suramlan sebagai tersangka. Keduanya terlibat kasus dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Pemkab Klaten.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya