KLATEN - Bupati non-aktif Klaten, Jawa Tengah, Sri Hartini dituntut 12 tahun penjara dalam kasus jual beli jabatan dan potongan fee atas dana bantuan keuangan desa di kabupaten tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Afni Karolina dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, mengatakan, terdakwa telah terbukti melanggar dua dakwaan alternatif yang ditujukan kepadanya.
Pada dakwaan pertama, Sri Hartini terbukti melanggar Pasal 12a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
(Baca juga: Duuh! KPK Indikasikan Banyak Pihak yang Terlibat Skandal Jual-Beli Jabatan di Klaten)
Terdakwa terbukti menerima suap dalam pengisian Satuan Organisasi Tata Kerja (SOTK) di Kabupaten Klaten dengan total Rp2,9 miliar.