Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terbukti Terima Suap, JPU Tuntut Bupati Nonaktif Klaten 12 tahun penjara

Terbukti Terima Suap, JPU Tuntut Bupati Nonaktif Klaten 12 tahun penjara
Eks Bupati Klaten, Sri Hartini (foto: Antara)
A
A
A

"Terdakwa menerima usulan titipan pegawai untuk mengisi jabatan dalam penyusunan SOTK baru melalui sejumlah kerabat dekatnya," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Antonius Widjantono itu.

 (Baca juga: Mencengangkan, TERUNGKAP! Kepala SMP di Klaten Harus Setor Puluhan Juta ke Bupati Agar Tak Dimutasi)

Sebagai gantinya, orang-orang yang akan ditempatkan pada jabatan yang baru itu memberikan sejumlah uang yang lazim disebut dengan uang syukuran. Uang suap itu sendiri, menurut jaksa, diterima terdakwa dalam rentang periode Juli hingga Desember 2016.

Pada dakwaan kedua, jaksa juga menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Terdakwa dinilai menerima pemberian berupa uang atau gratifikasi yang berkaitan dengan pencairan dana bantuan keuangan desa, titipan dalam penerimaan calon pegawai di BUMD, mutasi kepala sekolah, serta "fee" proyek di dinas pendidikan.

 (Baca juga: 2 Pejabat di Klaten Jadi Tersangka Suap Jual-Beli Jabatan yang Menyeret Bupati Sri)

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement