JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menggali informasi terkait rekaman suara pertemuan beberapa pihak yang membahas bancakan korupsi proyek e-KTP, milik Johannes Marliem. Sebab sampai saat ini lembaga antirasuah itu belum tahu secara persis apa sisi dari rekaman tersebut.
"Kami belum tahu secara persis informasinya sampai dengan GB (Gigabyte) tersebut. Tapi yang pasti bukti-bukti yang dimiliki KPK saat ini bagi kami meyakinkan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (14/8/2017).
Menurut Febri, pihaknya masih mengantongi bukti lain selain rekaman suara milik Johannes Marliem tersebut untuk menjerat pelaku lain dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, tahun 2011-2012.
Kata Febri, hal itu sudah dibuktikan ketika Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, menjatuhkan pidana penjara terhadap dua mantan Pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto.
"Hal itu juga terbukti di tingkat pertama sudah menyatakan Irman dan Sugiharto bersalah. Dan memang terbukti ada korupsi e-KTP dengan indikasi kerugian negara Rp2,3 triliun," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, terdapat kabar menghebohkan terkait meninggalnya saksi yang diduga memiliki kesaksian penting dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, Johannes Marliem. Beberapa sumber menyebutkan Johannes meninggal karena bunuh diri.
Di sisi lain, Johannes juga disebut-sebut meninggal dengan luka tembakan di beberapa bagian tubuhnya. Namun demikian, belum ada informasi yang jelas terkait tewasnya serta penyebab meninggalnya Johannes Marliem. Dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP ini, Johannes yang tinggal di Amerika diduga memiliki rekaman suara pembicaraan terkait kasus yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun ini.
(Angkasa Yudhistira)