JAKARTA – Relawan Pemberdayaan Perangkat Desa Nusantara, Suryokoco mengatakan, program dana desa merupakan paradigma baru pembangunan dari desa. Menurut dia, pemerintah harus konsisten terhadap cita-cita pembangunan dari desa tersebut dan memastikan pengelolaan uangnya berjalan dengan benar.
"Ini menarik ketika cita-cita paradigma baru itu membangun dari desa. Dan kemudian membangun dari desa, bagaimana mengelolanya. UU Desa saya yang menolak untuk disahkan dari awal karena ada beberapa hal belum selesai," kata Suryokoco dalam diskusi Sindotrijaya bertajuk “Dana Desa untuk Siapa?” di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (19/8/2017).
Ia menjelaskan, pemerintah harus terus memantau tiga hal dalam program pembangunan desa lewat dana desa tersebut. Pertama, cita-cita pembangunan desa bertujuan untuk apa. Kedua, seperti apa pengelolaan dana desa tersebut. Ketiga, bagaimana tata cara pengeluaran uangnya.
"Kapasitas syarat membangun desa itu syarat menjadi kepala desa dari SMP, tapi perangkat desa itu pendidikannya SMA. Karena kalau bicara dalam mengelola duit besar itu bagaimana dia mengelola uang besar, tapi hidupnya masih miskin," ujarnya.
(Baca Juga: Mendagri Pastikan Pengawasan Dana Desa Sudah Komprehensif)
Menurut Suryokoco, program dana desa tidak menjamin adanya peningkatan kesejahteraan kepada warganya. Sehingga, pengelolaan dana tersebut menjadi masalah tersendiri.
"Kalau kita ingin benar-benar kembali ke cita-cita itu, artinya membangun desa ini, mereka (kepala desa-red) harus diberikan penguatan. Menurut saya organisasi di desa itu belum selesai seperti pada kasus Pamekasan itu," katanya.
(Erha Aprili Ramadhoni)