JAKARTA - Sidang praperadilan kasus penghentian penyidikan dugaan penodaan agama oleh Dosen Fisip UI Ade Armando yang direncanakan siang ini ditunda. Alasan penundaan tersebut lantaran tidak dihadiri oleh pihak kepolisian sebagai pihak termohon.
"Kita tunda satu minggu untuk memanggil kembali pihak termohon," kata Aris Bawono Hakim Tunggal di ruang sidang utama, Senin, (21/08/2017).
Juanda Eltari dari Lembaga Bantuan Hukum Street Lawyer mengungkapkan kekecewaannya lantaran tidak dihadiri polisi. Ia berharap polisi datang pada sidang pekan depan.
"Mungkin termohon belum siap, harapan kami sidang berikutnya datang dan bisa membuktikan alasan mereka kenapa penyidikan ini di-SP3," kata Juanda.
[Baca: Duuh! Pengentian Kasus Ade Armando Digugat Praperadilan ke PN Jaksel]