HARI raya Idul Adha 1438 Hijriah akan berlangsung sesaat lagi. Hal itu ditandai dengan puncaknya pelaksanaan ibadah haji wukuf di Arafah. Umat Islam di Tanah Air pun turut meramaikannya dengan melakukan penyembelihan hewan kurban berupa domba, kambing, sapi, atau kerbau.
Tetapi ada hal-hal yang patut diperhatikan terkait hal ini, yaitu tata cara penyembelihannya, terutama yang melibatkan jagal atau orang yang bertugas menyembelih. Seorang jagal ternyata tidak boleh dibayar menggunakan daging, kulit, atau bagian lain dari hewan kurban yang disembelihnya.
Sebagaimana Okezone kutip dari berbagai sumber, Jumat (1/9/2017), hal ini sebagaimana riwayat yang disebutkan oleh Ali bin Abi Thalib:
أَمَرَنِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لاَ أُعْطِىَ الْجَزَّارَ مِنْهَا قَالَ « نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا ».
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku untuk mengurusi unta-unta kurban Beliau. Aku menyedekahkan daging, kulit, dan jilalnya (kulit yang ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dari dingin). Aku tidak memberi sesuatu pun dari hasil sembelihan kurban kepada tukang jagal. Beliau bersabda, ‘Kami akan memberi upah kepada tukang jagal dari uang kami sendiri’.” (HR Muslim Nomor 1317).