Adapun jika seorang jagal mendapat jatah daging hewan kurban, itu dikarenakan alasan lain. Misalnya, sang jagal berstatus sebagai orang miskin yang berhak menerima hadiah berupa daging kurban.
Dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyah (5: 105) dijelaskan, “Ulama Syafi’iyah dan Hambali berpendapat: Haram memberikan tukang jagal upah dari hasil kurban dengan alasan hadis ‘Ali radhiyallahu ‘anhu yang telah disebutkan. Namun kalau diserahkan kepada tukang jagal tersebut karena statusnya miskin atau dalam rangka memberi hadiah, maka tidaklah mengapa. Tukang jagal tersebut boleh saja memanfaatkan kulitnya. Namun tidak boleh kulit dan bagian hasil kurban lainnya dijual.”
(Hantoro)