OKEZONE FILES: Ternyata! Jagal Tidak Boleh Dibayar Pakai Daging dan Kulit Hewan Kurban

Hantoro, Jurnalis
Jum'at 01 September 2017 07:31 WIB
Jagal hewan kurban. (Foto: Dokumentasi Okezone)
Share :

Adapun jika seorang jagal mendapat jatah daging hewan kurban, itu dikarenakan alasan lain. Misalnya, sang jagal berstatus sebagai orang miskin yang berhak menerima hadiah berupa daging kurban.

Dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyah (5: 105) dijelaskan, “Ulama Syafi’iyah dan Hambali berpendapat: Haram memberikan tukang jagal upah dari hasil kurban dengan alasan hadis ‘Ali radhiyallahu ‘anhu yang telah disebutkan. Namun kalau diserahkan kepada tukang jagal tersebut karena statusnya miskin atau dalam rangka memberi hadiah, maka tidaklah mengapa. Tukang jagal tersebut boleh saja memanfaatkan kulitnya. Namun tidak boleh kulit dan bagian hasil kurban lainnya dijual.”

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya