Hal itu diungkapkan Muqowan menanggapi formulasi pembagian dana desa 90 banding 10 yang saat ini masih digunakan oleh pemerintah.
Adapun, formulasi dana desa 90 banding 10 yakni 90 persen anggaran dana desa dibagi ke seluruh desa, sedangkan 10 persen dibagi berdasarkan empat kriteria tersebut.
"Inilah yang membuat Kepala Desa merasa tidak adil, ada desa yang hanya dua RT mendapat jumlah yang sama dengan misalnya desa Condong Catur di Jogja, padahal itu desa terbesar jumlahnya di Indonesia," paparnya.
(Awaludin)