SEMARANG – Sistem tilang elektronik (e-Tilang) menggunakan pengawasan  dengan teknologi closed-circuit television (CCTV) segera diberlakukan di  Kota Semarang, Jawa Tengah. 
 
 Sejumlah titik kini sudah dipasang CCTV untuk dilakukan uji coba sebelum  sistem e-Tilang benar-benar diberlakukan. Wakasat Lantas Polrestabes  Semarang Kompol Sumitra mengatakan, pihaknya bersama dengan Dinas  Perhubungan Dishub Kota Semarang saat ini sudah melakukan sosialisasi  dengan memasang spanduk dan juga melalui media massa. 
 
 “Berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan Dishub, Kejaksaan Negeri  Semarang, Pengadilan, dan Satpol PP, disepakati bahwa mulai 15 sampai 24  September merupakan tahapan sosialisasi,” paparnya kemarin.
Ia menambahkan, setelah dilakukan sosialisasi, pihaknya bersama sejumlah pihak terkait akan memberikan teguran kepada pelanggar yang terekam CCTV dan akan dilanjutkan dengan penilangan.
(Baca juga: Wacanakan E-Tilang CCTV, Kapolda Jabar: Bisa Menekan Pungli di Jalanan)
 
 Untuk tindakan, petugas akan mendatangi alamat rumah pemilik kendaraan  dengan membawa bukti pelanggaran berupa rekaman CCTV. Jika kendaraan  yang melanggar sudah dijual maka nanti akan dikirim kepada pemilik baru.  “Teknis untuk penilangan, nanti ada regu jaga yang setiap waktu akan  mengirimkan bukti pelanggaran ke Direktorat Lalu Lintas," ujarnya.
 
 Dari Direktorat Lalu Lintas nanti akan mengirimkan alamat rumah pemilik  kendaraan. Dari situ petugas akan mendatangi rumah dengan membawa surat  tilang. Untuk prosesnya sama dengan tilang biasanya,” katanya.
Kepala  Dinas Perhubungan Kota Semarang M Khadiq mengungkapkan, sampai saat ini  sudah ada 27 titik yang dipasang CCTV. 
 
 Adapun titik yang menjadi uji coba, yakni di Simpang Krapyak, Simpang  Kalibanteng, Jalan Abdulrahman Saleh, Tugu Muda, Jalan Kyai Saleh, dan  Jalan Thamrin. Kemudian, Jalan Pandanaran, Kawasan Hutama Karya,  Perempatan Bangkong, Perempatan Milo, Sam Poo Kong, Jalan Kaligarang,  Jalan dr Kariadi, dan Depan Mapolda Jateng.