2 Pejabat PT Jasindo Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi di BP Migas, Siapa Saja?

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 19 September 2017 11:53 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat memberi keterangan pers (Antara)
Share :

JAK‎ARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua pejabat PT Jasindo. Keduanya diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pembayaran komisi kegiatan fiktif ‎agen PT Asuransi Jasindo dalam pengadaan Asuransi Oil dan Gas pada BP Migas-KKKS tahun 2010-2012.

Kedua pejabat tersebut yakni, Kadiv Pendanaan dan Investasi PT Jasindo, Andi Marwan Agustiono, serta Kasub Divisi Akuntansi Umum PT Jasindo, Tri Yulprianto. Keduanya akan diminta keterangan untuk tersangka Budi Tjahjono (BTJ), mantan Dirut PT Jasindo.

"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BTJ," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (19/9/2017).

Budi Tjahjono merupakan tersangka tunggal kasus ini. Dia diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai pejabat negara untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau koorporasi

 (Baca juga: KPK Periksa Saksi Swasta Terkait Kasus Korupsi PT Jasindo)

‎Adapun skema korupsi ini terlihat dari pembayaran komisi terhadap kegiatan fiktif yang diberikan Budi Tjahjono kepada dua agen PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) persero untuk dua proses pengadaan di BP Migas.

Pada proyek pengadaan ‎pertama di tahun 2009 ditunjuk satu orang agen oleh Budi Tjahjono untuk mengikuti pengadaan lelang di BP Migas terkait pengadaan jasa asuransi untuk menutup aset dan proyek di Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Di sini, PT Jasindo ditunjuk sebagai leader konsorsium.

Selanjutnya, pada proyek pengadaan kedua, Budi Tjahjono kembali menunjuk satu orang agen swasta untuk mengikuti proses lelang jasa asuransi aset dan proyek BP Migas-KKKS di tahun 2012 - 2014. Kali ini, PT Jasindo kembali ditunjuk sebagai leader konsorsium.

Budi Tjahjono diduga telah merugikan negara hingga‎ Rp15 Miliar dari pembayaran kegiatan fiktif dua agen yang ditunjuknya tersebut.

Atas perbuatannya, Budi Tjahjono disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Salman Mardira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya