Kepala BKKBN Kaget Dijadikan Tersangka Korupsi Alat KB: Tapi Saya Terima

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Rabu 20 September 2017 12:06 WIB
Kepala BKKBN Surya Candra Surapaty (Puteranegara/Okezone)
Share :

JAKARTA - Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Surya Candra Surapaty mengaku kaget atas penetapan tersangka kasus korupsi pengadaan alat KB oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Saya terima, kalau soal kaget ya pastilah, sejam-dua jam, sehari- dua hari kaget," kata Surya di Kantor BKKBN, Jakarta Timur, Rabu (20/9/2017).

Surya mengatakan akan menghormati semua proses hukum yang berlaku di Indonesia. Meskipun begitu, hingga saat ini belum ada pemanggilan pemeriksaan dirinya dalam kapasitas sebagai tersangka. "Saya belum ada panggilan (dari Kejagung)," ujar Surya.

Kendati menyandang status tersangka, Surya berdalih akan terus menjalankan tugasnya sebagai Kepala BKKBN. Dia menyerahkan sepenuhnya proses hukum ini kepada penasihat hukumnya.

(Baca juga: Kepala BKKBN Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Alat KB)

Sementara itu, pengacara Surya, Edi Utama menyampaikan belum ada pemberitahuan secara resmi dari Kejagung mengenai penetapan tersangka kliennya.

Pengacara Edi Utama (Putera/Okezone)

"Selain apa yang disampaikan klien tadi, saat ini tidak banyak apa yang kami sampaikan karena apa yang dikatakan Kejagung melalui Jampidsus itu baru lewat media belum ada hal konkret," ucap Edi.

(Baca juga: Kejagung Dalami Kasus Korupsi Alat KB yang Menjerat Kepala BKKBN)

Surya Candra ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KB II Batang tiga tahunan plus inserter tahun anggaran 2014-2015. Selain Surya, Korps Adhyaksa sudah menetapkan juga tiga tersangka lain yakni Tiga tersangka lainnya, yakni Direktur Utama PT Triyasa Nagamas Farma Yenni Wiriawaty, Direktur PT Djaja Bima Agung Luana Wiriawaty, Kepala Seksi Penyediaan Sarana Program yang juga mantan Kasi Sarana Biro Keuangan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Karnasih Tjiptaningrum.

Perbuatan Surya diduga telah menimbulkan kerugian negara sekira Rp27 miliar. Meskipun ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung belum menahan Surya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya