“Kami menerima mereka (pengungsi Rohingya) dalam kerangka kemanusiaan tetapi di waktu bersamaan keamanan kami bisa dikompromi,” ujar Tarana Halim.
Kendati demikian, larangan tersebut bisa saja dicabut sewaktu-waktu jika kartu identitas biometrik bagi para pengungsi Rohingya itu diterbitkan. Proses tersebut dapat memakan waktu selama enam bulan hingga kartu diterbitkan.
Sebagaimana diberitakan, ratusan ribu pengungsi etnis Rohingya menyeberang ke Bangladesh sejak 25 Agustus lalu untuk menghindari kekerasan dari militer Myanmar. Kekerasan tersebut dilakukan sebagai tindakan represif terhadap kelompok militan Tentara Pembebasan Arkan Rohingya (ARSA).
(Wikanto Arungbudoyo)