JAKARTA - Pemerintah meyakini bahwa DPR akan menerima usulan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas yang akan segera diubah menjadi Undang-undang.
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Teten Masduki mengatakan, bahwa sebagian besar fraksi di DPR merupakan pendukung dari pemerintah. Sehingga, ia menilai DPR akan tetap menerima usulan pemerintah tersebut kendati mendapat penolakan dari sejumlah elemen masyarakat lewat Aksi 299.
"Ya saya kira DPR itu sebagian besar partai pendukung pemerintah. Ya kita harapkan DPR ini dapat sejalan," kata Teten di Kantor KSP Kompleks Istana Kepresidenan, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (29/9/2017).
Teten menjelaskan, bahwa adanya Aksi 299 merupakan hal wajar dalam menolak penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 itu. Meski demikian, penerbitan Perppu untuk membubarkan Ormas yang radikal dibutuhkan negara yang demokrasi dan beragam seperti Indonesia.
"Saya kira DPR juga tahu sebagian besar masyarakat kita, negara kita ini aman, negara ini tetap menjunjung asas demokrasi, pluralisme. Sehingga saya kira Perppu itu dibutuhkan," tuturnya.