"Dibandingkan dengan gaji Ahok saat masih menjabat wagub pada 2013, gaji wagub sekarang lebih kecil. Gaji Ahok saat itu sebesar Rp6,91 juta," ujarnya.
(Baca: Ini Pesan Anies Baswedan kepada Warga Jakarta saat Pelantikan Gubernur DKI)
Kendati begitu, Mawardi menjelaskan perihal gaji Anies-Sandi yang di bawah upah minimum provinsi (UMP) 2017 sebesar Rp3,65 juta/bulan tidaklah mutlak. Pasalnya, keduanya masih akan mendapatkan tunjangan berupa biaya operasional.
"Jumlahnya cukup besar. Anies-Sandi juga berhak mendapatkan tunjangan operasional atau biaya penunjang operasional (BPO) sebesar 0,13 persen per tahun dari PAD DKI. Hal itu didasari PP Nomor 109 Tahun 2000," tandasnya.
(Awaludin)