Terjerat Kasus Pesta Gay, Bos T1 Sauna Masih Berkeliaran di Luar Negeri

Badriyanto, Jurnalis
Rabu 18 Oktober 2017 16:30 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo (foto: Okezone)
Share :

"Yang terpenting saat ini adalah 5 orang ini, kan ditahan membutuhkan waktu, ada batas waktu untuk penyidikan, kita selesaikan dahulu kalau nanti selesai baru kita kirim ke Kejaksaan. Masalah yang DPO berkas sendiri bisa," pungkasnya.

 (Baca: Pemberkasan Selesai, Seluruh Tersangka Pesta Gay Akan Jalani Proses Persidangan)

Berkaitan dengan kasus tesebut, polisi menetapkan enam orang tersebut yakni GG, GCMP, NA, TS, KH dan HI. Mereka digerebek pada Sabtu 7 Oktober lalu di T1 Sauna, Ruko Plaza Harmoni, Gambir, Jakarta Pusat.

Atas perbuatannya itu, mereka dijerat Pasal 4 Ayat 2 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 296 KUHP dengan ancaman kurungan enam tahun penjara.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya