EKSKLUSIF: Pengadilan Saudi Batalkan Ganti Rugi Korban Crane, Dubes Iran: Kami Harus Bela Hak Warga Negara Kami

Wikanto Arungbudoyo, Jurnalis
Rabu 25 Oktober 2017 18:03 WIB
Duta Besar Iran untuk Indonesia Valiollah Mohammadi (tengah) (Foto: Wikanto Arungbudoyo/Okezone)
Share :

JAKARTA – Putusan pengadilan di Makkah, Arab Saudi, untuk tidak memberikan uang ganti rugi atau diyyah (uang darah) terhadap korban kecelakaan crane pada 2015 sangat disayangkan. Sebab, hal tersebut sudah merupakan kewajiban bagi penyelenggara Ibadah Haji dalam hal ini Arab Saudi.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Duta Besar Iran untuk Indonesia, Valiolah Mohammadi. Ia mengatakan, Arab Saudi wajib untuk bertanggung jawab kepada para tamu Allah yang datang menyambangi Tanah Suci dan menjadi korban dalam tragedi tersebut.

“Kebijakan kami soal pengelolaan ibadah haji jelas. Mereka adalah tamu dan tanggung jawab langsung dari Kerajaan Arab Saudi. Kami berusaha mendapat ganti rugi tidak hanya bagi korban tragedi crane tetapi juga tragedi Mina,” ujar Valiolah Mohammadi saat berkunjung ke Redaksi Okezone, Rabu (25/10/2017).

BACA JUGA: Kunjungi Redaksi Okezone, Dubes Iran: Media Punya Peran Membawa Masyarakat ke Arah Lebih Baik

Dubes Iran untuk Indonesia Valiollah Mohammadi saat mengunjungi kantor redaksi Okezone. (Foto: dok. Okezone)

Sebanyak 11 orang jamaah haji asal Iran meninggal dunia akibat tragedi crane tersebut dan 32 lainnya luka-luka. Sebagai sebuah negara, Iran akan terus berusaha membela hak warga negaranya terkait ganti rugi meski keputusan dari pengadilan di Makkah sudah keluar.

“Tentu kami harus membela hak warga negara kami. Keluarga harus mendapat ganti rugi. Sudah menjadi hak tidak hanya bagi keluarga tetapi dalam Islam, korban juga harus mendapatkan apa yang sudah menjadi haknya,” tandas Valiolah.

“Ganti rugi tidak hanya dalam bentuk fisik tetapi juga kehormatan dan martabat mereka sebagai jamaah haji. Mereka harus dihormati martabatnya dan ganti rugi sebab itu merupakan ajaran Islam. Itu juga merupakan peraturan internasional di mana ada nyawa yang hilang, maka harus bertanggung jawab,” tutup mantan perwakilan Iran di Ghana itu.

Menurut keputusan pengadilan, kejadian jatuhnya crane tersebut disebabkan oleh bencana alam dan tidak ada unsur kelalaian manusia di belakangnya. Pihak pengadilan juga membebaskan 13 karyawan grup Saudi Bin Laden yang bertanggung jawab atas operasi crane raksasa tersebut.

Padahal, Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz al Saud sudah memerintahkan agar keluarga korban yang meninggal diberikan diyyah 1 juta riyal atau Rp3 miliar. Sementara itu, untuk setiap korban luka-luka yang menderita cacat mendapat santunan 500 ribu riyal atau sekira 1,5 miliar.

(Rifa Nadia Nurfuadah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya