“Tentu kami harus membela hak warga negara kami. Keluarga harus mendapat ganti rugi. Sudah menjadi hak tidak hanya bagi keluarga tetapi dalam Islam, korban juga harus mendapatkan apa yang sudah menjadi haknya,” tandas Valiolah.
“Ganti rugi tidak hanya dalam bentuk fisik tetapi juga kehormatan dan martabat mereka sebagai jamaah haji. Mereka harus dihormati martabatnya dan ganti rugi sebab itu merupakan ajaran Islam. Itu juga merupakan peraturan internasional di mana ada nyawa yang hilang, maka harus bertanggung jawab,” tutup mantan perwakilan Iran di Ghana itu.
Menurut keputusan pengadilan, kejadian jatuhnya crane tersebut disebabkan oleh bencana alam dan tidak ada unsur kelalaian manusia di belakangnya. Pihak pengadilan juga membebaskan 13 karyawan grup Saudi Bin Laden yang bertanggung jawab atas operasi crane raksasa tersebut.
Padahal, Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz al Saud sudah memerintahkan agar keluarga korban yang meninggal diberikan diyyah 1 juta riyal atau Rp3 miliar. Sementara itu, untuk setiap korban luka-luka yang menderita cacat mendapat santunan 500 ribu riyal atau sekira 1,5 miliar.
(Rifa Nadia Nurfuadah)