"Ada beberapa, sesuai di web saja. Karena sudah termonitor mungkin tidak ada kegiatan lagi," tandasnya.
(Baca Juga: Melihat Lebih Dekat T1 Spa & Gym, Tempat Pesta Gay di Kawasan Harmoni)
Berkaitan dengan kasus tesebut, polisi menetapkan enam orang tersebut yakni GG, GCMP, NA, TS, KH dan HI. Mereka digerebek pada Sabtu 7 Oktober lalu di T1 Sauna, Ruko Plaza Harmoni, Gambir, Jakarta Pusat.
Atas perbuatannya itu, mereka dijerat Pasal 4 Ayat 2 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 296 KUHP dengan ancaman kurungan enam tahun penjara.
(Khafid Mardiyansyah)