Hingga tahun 2017 tercatat lebih dari 62.000 regulasi sudah terbentuk dan tersebar di berbagai instansi baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.
Yasonna menyebutkan hal ini dapat menghambat percepatan pembangunan serta peningkatan pelayanan publik akibat birokrasi yang menjadi panjang.
"Hal ini disebabkan karena regulasi satu dengan yang lain menjadi tumpang-tindih, tidak sinkron, dan tidak harmonis," jelas Yasonna.
(Erha Aprili Ramadhoni)