JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Syafii mengecam penganiayaan terhadap jurnalis Okezone, Saldi Hermanto di Timika, Papua, Sabtu 11 November 2017 malam oleh oknum kepolisian dari Polres Mimika.
Menurut Syafii, penganiayaan terhadap wartawan merupakan pelanggaran hukum yang harus dituntaskan.
"Itu pelanggaran hukum yang harus segera dituntaskan lah ya," ujar Syafii saat dihubungi Okezone, Senin (13/11/2017).
Menurut politikus Partai Gerindra itu, baik jurnalis maupun aparat keamanan baik itu polisi maupun TNI memiliki tugas pokok dan fungsi yang berbeda-beda. Apalagi, untuk seorang jurnalis, pekerjaannya terlindungi oleh undang-undang seperti Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Jadi, tidak ada yang harus disalahkan kepada jurnalis kalau sedang mencari berita," pungkasnya.