DPR: Penganiayaan Jurnalis Okezone, Pelanggaran Hukum yang Harus Dituntaskan!

Bayu Septianto, Jurnalis
Senin 13 November 2017 15:31 WIB
DPR RI (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Syafii mengecam penganiayaan terhadap jurnalis Okezone, Saldi Hermanto di Timika, Papua, Sabtu 11 November 2017 malam oleh oknum kepolisian dari Polres Mimika. 

Menurut Syafii, penganiayaan terhadap wartawan merupakan pelanggaran hukum yang harus dituntaskan.

"Itu pelanggaran hukum yang harus segera dituntaskan lah ya," ujar Syafii saat dihubungi Okezone, Senin (13/11/2017).

Menurut politikus Partai Gerindra itu, baik jurnalis maupun aparat keamanan baik itu polisi maupun TNI memiliki tugas pokok dan fungsi yang berbeda-beda. Apalagi, untuk seorang jurnalis, pekerjaannya terlindungi oleh undang-undang seperti Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"Jadi, tidak ada yang harus disalahkan kepada jurnalis kalau sedang mencari berita," pungkasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya