KPK Akui Kedatangan Penyidik ke Rumah Setya Novanto untuk Jemput Paksa

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 16 November 2017 00:55 WIB
Share :

JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah membenarkan tim penyidik tengah melakukan upaya penindakan terhadap Ketua DPR RI, Setya Novanto. Penindakan tersebut diduga berupa upaya jemput paksa.

"Tim KPK masih berada di lapangan dalam konteks pelaksanaan tugas penindakan KPK," kata Febri dikantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2017).

Mantan aktivis Indonesian Corruption Watch (ICW) tersebut menjelaskan alasan penjemputan paksa terhadap Setya Novanto. Pasalnya, Ketua Umum Golkar tersebut sudah tiga kali mangkir panggilan pemeriksaan KPK.

"KPK mendatangi rumah SN karena sejumlah panggilan‎ sudah dilakukan sebelumnya namun yang bersangkutan tidak menghadiri," jelasnya.

(Baca Juga: KPK: Secara Persuasif Kami Imbau Setya Novanto Menyerahkan Diri)

Oleh karenanya, KPK meminta agar Ketua DPR RI, Setya Novanto untuk menyerahkan diri. Hal tersebut diimbau setelah tim penyidik KPK sudah berada di kediaman Setya Novanto selama sekira dua jam.

"Secara persuasif kami menghimbau SN (Setya Novanto) dapat menyerahkan diri,"‎ tandasnya.

Sebagaimana diketahui, Setya Novanto tidak memenuhi panggilan penyidik lembaga antirasuah alias mangkir sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, pada hari ini.

Novanto sendiri tercatat sudah pernah mangkir tiga kali panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun ini. Terakhir, hari ini Novanto kembali mangkir saat dipanggil sebagai tersangka.

‎Sebelumnya, KPK kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP, tahun anggaran 2011-2012. Penetapan tersangka Novanto sejalan dengan telah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 31 Oktober 2017.

Atas perbuatannya, S‎etya Novanto disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Republik Inonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1‎ KUHP‎.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya