Setya Novanto Hadirkan Saksi Meringankan, KPK: Tinggal Adu Lihai Saja!

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 27 November 2017 11:01 WIB
Foto: Antara
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengabulkan permintaan tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto untuk menghadirkan saksi meringankan. Saksi meringankan tersebut akan dihadirkan hari ini.

Wakil Ketua KPK, S‎aut Situmorang tidak mempermasalahkan permintaan Novanto yang merupakan haknya sebagai tersangka tersebut. Namun, kata Saut, penyidik akan terus menungkap keterlibatan Novanto dalam kasus dugaan korupsi e-KTP.

‎"Ya semua (proses) juga begitu kan. Semuanya juga begitu. Setiap orang bisa memberikan keterangan membantu yang bersangkutan, kemudian tinggal adu lihai aja dengan KPK‎," kata usai memberikan sambutan dalam diklat sertifikasi penyuluh KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (27/11/2017).

Menurut Saut, setiap tersangka memiliki hak untuk mengajukan saksi yang meringankan sesuai dengan KUHP. Nantinya, sambung Saut, tinggal peny‎idik yang akan mengkonfirmasi pandangan para saksi terkait keterlibatan Novanto dalam kasus e-KTP.

‎"Ya terserah dia (para saksi) saja mau bicara apa, tapi kan kita maunya standar-standar atau pandangan dia tentang case itu aja," tandasnya.

‎Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan terdapat sembilan saksi dan dua ahli yang akan dihadirkan KPK untuk memberikan penjelasan pada hari ini. Namun, dua saksi yang diajukan Novanto telah diperiksa KPK sebelumnya sebagai saksi dalam proses penyidikan kasus e-KTP ini.

"Sembilan saksi dan lima ahli yang diajukan. Dua saksi sudah diperiksa. Jadi secara total terdapat tujuh saksi dan lima ahli yang akan diperiksa," jelas Febri saat dikonfirmasi terpisah.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya