JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, memastikan pemeriksaan terhadap saksi yang meringankan untuk Setya Novanto tidak akan memperlambat proses perampungan berkas perkara tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP tersebut.
Saut menambahkan, tim penyidik sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang meringankan Setya Novanto. Tak hanya itu, pihaknya bahkan sudah merencanakan untuk melimpahkan berkas perkara Novanto dalam wktu dekat.
"Enggak-enggak (pemeriksaan tidak akan mengganggu perampungan berkas perkara Setya Novanto). Kami sudah planning kok," kata Saut usai memberikan sambutan dalam Diklat Sertifikasi Penyuluh KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (27/11/2017).
(Baca Juga: Wasekjen Golkar Diperiksa KPK sebagai Saksi Meringankan untuk Setya Novanto)
Namun, Saut masih merahasiakan kapan akan dilakukan pelimpahan berkas penyidikan Setya Novanto ke penuntutan. "Enggak boleh (bicara berkas Setya Novanto). Nanti saja," singkat Saut.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan terdapat sembilan saksi dan lima ahli yang akan dihadirkan KPK untuk memberikan penjelasan. Namun, dua saksi yang diajukan Novanto telah diperiksa KPK sebelumnya sebagai saksi dalam proses penyidikan kasus e-KTP ini.
"Sembilan saksi dan lima ahli yang diajukan. Dua saksi sudah diperiksa. Jadi, secara total terdapat tujuh saksi dan lima ahli yang akan diperiksa," jelas Febri saat dikonfirmasi terpisah.