Mengacu UU Nomor 10 Tahun 2016, DPR Minta Peserta Pilgub Jatim Tak Perlu Mundur

Bayu Septianto, Jurnalis
Rabu 29 November 2017 17:23 WIB
Ilustrasi Pilkada Jatim (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Achmad Baidowi mengatakan semua peserta Pemilihan Gubernur Jawa Timur tidak perlu mengundurkan diri dari jabatannya. Menurut Baidowi, mereka hanya cukup meminta cuti di luar tanggungan negara.

"Tidak perlu mundur, cukup cuti di luar tanggungan negara," ujar Baidowi dalam rilisnya yang diterima wartawan, Rabu (29/11/2017).

Menurut Baidowi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada tidak menyebut jabatan menteri harus mundur jika ikut Pilkada. Pada pasal 7 ayat (2) UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada dikatakan bahwa yang mengundurkan diri dari jabatannya ketika ikut pemilu, yakni anggota DPR, DPRD, DPD, TNI, Polri, PNS, Kepala Desa, dan Lurah. Sementara, PKPU Nomor 3/2017 tentang Pilkada juga tidak memuat aturan pengunduran diri Menteri jika ikut Pilkada.

Oleh karena itu, lanjut Baidowi bakal cagub Khofifah Indar Parawansa tak perlu mundur dari posisinya sebagai Menteri Sosial.

"Tidak ada klausul bagi seorang menteri untuk mundur dari pencalonan. Yang wajib mundur adalah anggota DPRD, DPR, DPD, TNI, POLRI, PNS, kades dan pejabat BUMN/BUMD," jelasnya.

Adapun ketentuan bagi kepala daerah harus mengundurkan diri jika pemilihan kepala daerah berada di luar dari kawasan saat bakal calon tersebut menjabat. Artinya, bagi bakal calon lainnya seperti Wagub Jatim Saifullah Yusuf, Bupati Banyuwangi Azwar Anas, dan Bupati Trenggalek Emil Dardak tak perlu mundur dari jabatannya.

"Untuk Gus Ipul, Azwar Anas, dan Emil karena tidak maju di daerah lain maka tidak perlu mundur," papar Baidowi.

Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itupun berharap Pilgub Jatim menjadi arena pertarungan gagasan bagi para calon yang berpengalaman dalam memimpin sebuah institusi.

"Pilkada Jatim harus sejuk, aman, dan damai," pungkas Baidowi.

(Mufrod)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya