Agus menambahkan, selain mempersiapkan berkas Novanto untuk dilimpahkan ke penuntut, KPK juga sedang melakukan pemeriksaan kepada seluruh saksi yang meringankan Novanto
“Itu kewajiban kita kan, padahal yang mengajukan saksi yang meringankan kan belum lama. Jadi kita perlu waktu juga untuk memeriksa itu. Nah mudah-mudahan nanti kita bisa cepat,” jelasnya.
Seperti yang diketahui, Setya Novanto resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada tanggal 10 November 2017, lalu dirinya mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 15 November.
(Qur'anul Hidayat)