JAKARTA - Hari ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus korupsi E-KTP Setya Novanto (Setnov).
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo mengatakan, pihaknya meminta penundaan sidang perdana praperadilan. Pasalnya, KPK sedang merapikan berkas perkara Ketua DPR RI itu.
“Kita sedang mempersiapkan, hari ini kan sidang pertama, di dalam sidang pertama ini kita mengajukan, minta waktu untuk mundur,” kata Agus di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2017).
Namun, Agus menyerahkan semua keputusan kepada hakim, apakah bias menerima permohonan yang diajukan KPK atau tidak
(Baca juga: KPK Optimis Pelimpahan Berkas Perkara Setya Novanto Bisa Dilakukan Pekan Depan)
Agus menambahkan, selain mempersiapkan berkas Novanto untuk dilimpahkan ke penuntut, KPK juga sedang melakukan pemeriksaan kepada seluruh saksi yang meringankan Novanto
“Itu kewajiban kita kan, padahal yang mengajukan saksi yang meringankan kan belum lama. Jadi kita perlu waktu juga untuk memeriksa itu. Nah mudah-mudahan nanti kita bisa cepat,” jelasnya.
Seperti yang diketahui, Setya Novanto resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada tanggal 10 November 2017, lalu dirinya mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 15 November.
(Qur'anul Hidayat)