"Kami tidak mau menunda waktu sehinga tidak perlu diperlambat. Kemudian, itu proses kan seluruhnya ada di KPK. Kami tinggal tungu saja. Karena itu, menurut kami tidak ada alasan kemudian menunda-nunda," katanya.
Setelah mendengar permohonan keberatan dari pihak pemohon, Hakim Kusno pun langsung mengambil keputusan bahwa sidang praperadilan ini akan dilaksanakan pada Kamis 7 Desember 2017.
"Jadi saya tunda hari Kamis yang akan datang tanggal 7 Desember. Hakim berkesimpulan berpendapat sidang ini harus ditunda dan akan dipanggil lagi," tutup Kusno.
(Erha Aprili Ramadhoni)