Andi Narogong Janji Kembalikan Uang Korupsi E-KTP: Saya Mau Hidup Tenang!

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 30 November 2017 20:42 WIB
Terdakwa kasus e-KTP Andi Narogong bersiap ikut sidang di Pengadilan Tipikor (Adimaja/Antara)
Share :

JAKARTA – Terdakwa sekaligus pengusaha yang diduga sebagai pengatur tender proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong mengaku akan mengembalikan uang hasil korupsi pengadaan proyek itu sebesar USD2,5 juta kepada negara.

Andi merasa bersalah dan tidak tenang ‎karena ikut memuluskan korupsi proyek e-KTP 2011-2012. Adapun, uang USD2,5 juta tersebut diduga merupakan hasil korupsi proyek senilai Rp5,9 triliun dan Andi mengakui itu bukan miliknya.

"Saya merasa yang biomorf adalah uang negara yang harus saya kembalian. Daripada saya dikejar terus sama KPK, saya mau hidup tenang," kata Andi saat bersaksi sebagai terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (30/11/2017).

"Saya sadar, saya salah. Saya berniat kembalikan uang yang saya terima 2,5 juta Dollar Amerika Serikat. Karena itu uang negara dan saya mau hidup tenang," jelasnya.

Andi Narogong sendiri didakwa oleh Jaksa KPK telah merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun dalam proyek pengadaan e-KTP.‎ Selain itu, Andi juga didakwa memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi.

Dalam kasus e-KTP, Andi didakwa berperan mengarahkan dan memenangkan konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.

(Salman Mardira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya