JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyidangkan gugatan praperadilan diajukan Setya Novanto terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kuasa hukum Setya Novanto, Ketut Mulya Arsana menyatakan, penetapan kliennya sebagai tersangka oleh KPK tidak sah.
Ketut beralasan bahwa penetapan tersangka kasus korupsi proyek e-KTP terhadap Setya Novanto tidak berdasar hukum. Pasalnya, menurut dia penetapan kedua terhadap Novanto memiliki kesamaan objek, subjek materi perkara.
"Yang dilakukan termohon terhadap diri pemohon adalah tidak sah," kata Ketut dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Ragunan, Pasar Minggu, Kamis (7/12/2017).
Ketut menyatakan bahwa Setya Novanto telah memenangkan gugatan praperadilan sebelumnya, sehingga statusnya sebagai tersangka pun sudah gugur.
KPK kemudian menjerat lagi Setya Novanto dengan mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru pada 31 Oktober 2017 dan Ketua DPR RI non aktif itu pun jadi tersangka lagi.