Ketut juga mengkritisi terkait dengan tersebarnya SPDP terhadap kliennya yang beredar luas di aplikasi Whatsapp kalangan awak media beberapa waktu lalu.
"Bahwa sebelum SPDP di terima oleh pemohon ternyata SPDP dari termohon tersebut telah beredar dan tersebar di media cetak dan elektronik," ucap Ketut.
Sementara itu KPK telah merampungkan berkas penyidikan Setnov dalam perkara korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun ini. Berkas penyidikan Setya Novanto dinyatakan telah lengkap atau P21, Selasa 5 Desember 2017.
Jika merujuk pada Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP, yang menyatakan 'dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai maka permintaan tersebut gugur.
Sedangkan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 102/PUU-XIII/2015 menyatakan, permintaan praperadilan dinyatakan gugur ketika sidang perdana pokok perkara terdakwa digelar di pengadilan.
(Salman Mardira)