JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku punya strategi khusus dalam menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus korupsi E-KTP Setya Novanto (Setnov) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setiadi menegaskan, pihaknya akan melampirkan beberapa bukti baru yang menguatkan bahwa Setnov terlibat dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun.
Salah satunya, kata Setiadi, bukti baru itu akan merujuk pada keterangan pemeriksaan tersangka di KPK dan hasil sidang terdakwa korupsi E-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong.
"Ada beberapa pemeriksaan dari tersangka yang sudah diperiksa di pengadilan yang terakhir. Bahkan buka-bukaan semua jelas oleh salah satu terdakwa dan ada sebagian yang kami masukkan ke dalam jawaban kami," papar Setiadi usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2017).
(Baca juga: Sidang Praperadilan, Pengacara Klaim Penetapan Setya Novanto Jadi Tersangka oleh KPK Tak Sah)
Setiadi mengungkapkan, pihaknya juga akan menyiapkan lima orang yang akan diminta keterangannya. Nantinya, mereka akan diposisikan sebagai saksi dan ahli. "Ada 5, saksi fakta, ahli. Tentu, ada ahli pidana, ahli hukum acara pidana, ada ahli hukum administrasi tata negara," ucapnya.
Pengajuan gugatan ini merupakan kali keduanya yang ditempuh oleh Setya Novanto. Pasalnya, pada 29 September 2017 lalu, dirinya sempat bernapas lega setelah berhasil lepas dari jeratan KPK, usai Hakim PN Jakarta Selatan Cepi Iskandar memenangkan gugatan Novanto.
Pihak Novanto menilai penyidikan yang dilakukan KPK tidak sesuai prosedur, Setiadi tak ambil pusing tudingan itu. Menurutnya, pernyataan itu merupakan hak pemohon untuk membela kliennya dalam proses hukum.
(Baca juga: Sidang Praperadilan Setnov Diputus Pekan Depan)
"Ya mohon maaf, itu kan dalil pemohon, mau dalil segunung apapun silakan, kalau mereka segunung, kami dua gunung, yang jelas dan prinsipnya tidak menabrak teori hukum. Kalau menabrak ini yang harus dicermati. Karena kami tahu semua teori hukum dan praktik hukum di Pengadilan, dan saya yakin hakim akan fair," tutup dia.
(Qur'anul Hidayat)