Sidang Praperadilan Setnov Diputus Pekan Depan

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 07 Desember 2017 12:09 WIB
Putusan sidang praperadilan yang diajukan Setya Novanto bisa diuputus pekan depan (Foto: Putera/Okezone))
Share :

JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) memutuskan tetap melanjutkan sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) atas status tersangkanya dalam kasus korupsi e-KTP. Meskipun, KPK telah merampungkan berkas pokok perkara kasus tersebut.

Hakim tunggal praperadilan, Kusno menekankan, gugatan sidang bisa diputus pada pekan depan, Kamis 14 Desember 2017. Setelah semua proses persidangan berjalan, mulai dari penyerahan barang bukti sampai pengajuan saksi dari pemohon dan termohon.

"Karena dibatasi waktu inikan hari Kamis, hari Jumat, Senin, Selasa, Rabu, Kamis. Kamis sore biasanya saya itu putus (gugatan praperadilan). Inikan selambatnya 7 hari. Jadi biasanya 6 hari saya putus," ujar Kusno di Ruang Sidang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji, SH Pn Jaksel, Kamis (7/12/2017).

Karena berpacu pada waktu, Kusno mengimbau kepada pihak Setnov dan KPK segera menyiapkan materi, berkas dan saksi yang akan diajukan dalam persidangan.

"Oleh karena itu, kalau besok diajukan jawaban itu saya minta baik pemohon dan termohon sekaligus bawa bukti surat. Bukti harus selesai hari Jumat (8 Desember 2017) itu," papar Kusno.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya